SIM Indonesia Bisa Digunakan di Luar Negeri, Ini Negara yang Menerimanya
SIM Indonesia kini diakui di berbagai negara, memungkinkan pengemudi untuk berkendara tanpa perlu SIM Internasional di beberapa wilayah.

Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia kini semakin diakui di berbagai negara. Per 1 Juni 2025, SIM Indonesia berlaku di delapan negara, yaitu Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia, dan Singapura. Kebijakan ini memungkinkan warga Indonesia untuk berkendara di luar negeri tanpa harus memiliki SIM Internasional, meskipun beberapa negara tetap menerapkan aturan khusus.
Salah satu pengalaman menarik datang dari Soleh Solihun, seorang komika yang pernah berkendara di Amerika Serikat hanya dengan SIM Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa saat menyewa mobil di AS, ia hanya perlu menunjukkan SIM Indonesia yang memiliki tulisan dalam bahasa Inggris. Ia menambahkan bahwa aturan yang berlaku memungkinkan penggunaan SIM asal selama masih terdapat informasi dalam bahasa Inggris.
Namun, tidak semua negara memiliki kebijakan yang sama. Singapura hanya mengizinkan penggunaan SIM Indonesia selama 12 bulan sejak kedatangan, setelah itu pengemudi harus memiliki SIM lokal Singapura. Sementara di Malaysia, sejak 2018, pengemudi asing diwajibkan memiliki SIM Internasional atau mengajukan permohonan SIM Malaysia.
Menurut Kompol Akasa Rambing, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, kebijakan ini didasarkan pada perjanjian Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued by ASEAN Countries, yang ditandatangani pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur. Ia menjelaskan bahwa perjanjian ini memungkinkan pengemudi untuk menggunakan SIM domestik sesuai dengan golongan SIM yang diakui oleh negara tujuan dalam kawasan ASEAN.
Bagi warga Indonesia yang ingin berkendara di luar ASEAN, SIM Internasional Indonesia bisa menjadi solusi. SIM Internasional yang diterbitkan oleh Korlantas Polri berlaku di 92 negara, termasuk Belgia, Brasil, Portugal, Arab Saudi, dan Afrika Selatan.
Proses pembuatan SIM Internasional kini lebih mudah karena bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Korlantas Polri. Pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen seperti KTP elektronik, SIM Indonesia yang masih berlaku, paspor, serta foto terbaru berlatar belakang putih. Setelah mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen yang diperlukan, pemohon bisa memilih metode pengambilan atau pengiriman buku SIM Internasional.
Biaya penerbitan SIM Internasional sekitar Rp250.000 untuk SIM baru dan Rp225.000 untuk perpanjangan, dengan masa berlaku tiga tahun. Setelah masa berlaku habis, pemegang SIM dapat melakukan perpanjangan dengan prosedur yang sama.
Dengan semakin luasnya pengakuan SIM Indonesia di luar negeri, masyarakat kini memiliki lebih banyak kemudahan dalam mobilitas internasional. Namun, tetap penting untuk memahami aturan yang berlaku di masing-masing negara agar perjalanan tetap aman dan nyaman.
Jika ingin mengetahui lebih lanjut tentang daftar negara yang menerima SIM Internasional Indonesia atau prosedur lengkap pembuatannya, informasi lebih rinci dapat diakses melalui situs resmi Korlantas Polri.